Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, saat melakukan proses mutasi kendaraan pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. "Sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000," ujar Herlina kepada Kompas.com (18/3/2021).
Dalam artikel ini, kita telah membahas secara detail tentang cara beli motor cash dengan KTP luar kota. Mulai dari pengertian motor cash, perbedaan antara KTP luar kota dan KTP domisili, hingga proses pembelian motor cash dan tips yang dapat memudahkan proses tersebut.
Dimana, langkah - langkah dalam membeli motor baru yakni sebagai berikut : 1. Menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Salah satu syarat beli motor cash yang harus dipersiapkan pertama kali yakni dengan menyiapkan dokumen penting seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta jangan lupa membawa uang untuk pembelian
2. Perhatikan dokumen-dokumen yang perlu dibawa Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Tahapan cara beli motor cash yang kedua adalah membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang diperlukan saat akan membeli sepeda motor adalah KTP dan KK.
"Jadi pakai KTP luar daerah bisa. Sekarang wilayah Jabodetabek khususnya kawasan industri kayak di Cikarang, Karawang, Tangerang, Jakarta Utara, itu kan banyak pendatang yang pakai KTP daerah. Dia ngambil motor baru bisa nggak? Nggak bakal bisa, maka itu banyak yang akhirnya pakai nama orang. Kalau di motor seken kan nggak. Dia beli sudah ada STNK.
Untuk besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga. Baca juga: Catat, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru di Indonesia.
"Biasanya sih orang beli motor bekas itu di balik nama. Tapi, jika waktu jatuh tempo pajaknya sudah dekat dengan pembelian motor maka saya bantu pinjamkan KTP pemiliknya untuk perpanjang," ungkapnya saat ditemui Liputan6.com, Selasa (1/12/2015). Barja menjelaskan jika pinjam KTP ini hanya untuk satu kali pembayaran pajak kendaraan saja.
Namun berbeda untuk mobil atau motor yang akan dibalik nama jika masih satu provinsi tidak perlu mutasi. Jika ingin melakukan cabut berkas, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan: Syarat - STNK asli dan fotokopi - BPKB asli dan fotokopi - KTP yang akan digunakan - Faktur pembelian - Kuitansi jual beli bermaterai
ZgFVph.